kievskiy.org

Catat! Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

Ilustrasi proses seleksi PPPK Guru.
Ilustrasi proses seleksi PPPK Guru. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi mengumumkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.

Ia menegaskan, pemerintah akan fokus memperbanyak guru dan tenaga kesehatan (nakes) dalam pengadaan ASN tahun depan.

Hal ini, kata Anas menyusul target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional yang dinilai belum optimal.

 Baca Juga: Respons Messi Usai Mau Dihajar Jawara Tinju Dunia Canelo Alvarez

Berikut tiga kebijakan yang diuraikan Nadiem Makarim, terkait pemenuhan guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

Formasi Daerah dan Pusat

Pertama, Nadiem mengimbau jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK.

"(Jika pemda telat maka) pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat