kievskiy.org

UU IKN Titipan Investor: Ingin Lahan Dijual, Tak Hanya Dikuasai 90 Tahun

Ilustrasi - Pemerintah mengakui revisi UU IKN dipengaruhi oleh permintaan investor.
Ilustrasi - Pemerintah mengakui revisi UU IKN dipengaruhi oleh permintaan investor. /Antara/Bayu Prarama S.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Revisi yang dilakukan terhadap UU IKN itu pun menuai sorotan, karena membuat aturan tersebut terlihat disusun secara tergesa-gesa pada awal pembuatannya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pun buka suara.

Dia menepis anggapan yang menyebutkan UU IKN disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR, sehingga harus direvisi.

"Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," ujar Suharso Monoarfa di Istana Negara, Kamis, 1 Desember 2022.

Dia menekankan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN tidak cacat, dan saat ini UU tersebut juga bisa diterapkan.

Baca Juga: Tanggapan Mantan Wasit Peter Walton Soal Gol Kontroversial Ao Tanaka di Laga Jepang vs Spanyol

Akan tetapi, Suharso Monoarfa berdalih pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat.

Misalnya, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat