kievskiy.org

Daftar Lengkap UMK Banten 2023, Kota Cilegon Tertinggi disusul Kota Tangerang

Ilustrasi UMK Provinsi Banten tahun 2023.
Ilustrasi UMK Provinsi Banten tahun 2023. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, pemberlakuan UMK terbaru ini mulai diterapkan 1 Januari 2023.

"SK-nya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Rabu 7 Desember 2022.

Kenaikan UMK di Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen. Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi sebesar 7,30 persen dari dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.

Berdasarkan lampiran, Kota Cilegon sekaligus menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten tahun 2023.

Berikut daftar lengkap besaran UMK di 8 kabupaten/kota Banten tahun 2023:

1. Kota Cilegon Rp4.657.222,94

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat