kievskiy.org

Peneliti: Pernikahan Kaesang Perlu Dijaga Ketat, Dampak Bom Bunuh Diri

Rencana pernikahan Kaesang putra Jokowi dan potensi ancamannya.
Rencana pernikahan Kaesang putra Jokowi dan potensi ancamannya. /Instagram.com/@erinagudono dan Pixabay/Artie_Navarre Instagram.com/@erinagudono dan Pixabay/Artie_Navarre

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti senior dari Research Centre for Security and Violent Extrimism (Recure) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Rakyan Adibrata meragukan bahwa aksi teror yang dilakukan Agus Sujatno alias Agus Muslim di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, dilatarbelakangi pengesahan RUU KUHP.

"Tidak juga sih, karena di dalam ideologi ISIS ada pembatalan keislaman. Bagi mereka, prinsip yang ditekankan ialah jangan pernah mengikuti hukum buatan manusia," katanya, di Jakarta, Rabu7 Desember 2022 seperti dilansir Antara.

Hal tersebut Adibrata sampaikan menyusul beredarnya foto sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan tempelan kertas di depannya. Pada kertas itu tertulis "KUHP hukum syirik/kafir, perangi para penegak hukum setan".

Menurut dia, apabila aksi teror itu dikaitkan dengan KUHP yang baru saja disahkan, maka hal itu hanya salah satu variabel tambahan. Dengan isu itu, pelaku semakin tersulut emosinya dan akhirnya melakukan bom bunuh diri.

Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung Terus Diselidiki, Pemberi Bantuan Dicari

"Tapi apakah spesifik KUHP itu yang kemudian membuat dia melakukan aksi teror? Ya tidaklah. Itu hanya variabel tambahan," ujarnya.

Adibrata menjelaskan, mengacu pada undang-undang, maka ujung tombak pencegahan radikalisme dan terorisme terletak di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT adalah pihak yang melaksanakan program deradikalisasi dan kontra radikalisme.

Kontra radikalisme ditujukan agar mencegah orang tidak radikal. Sementara, deradikalisasi adalah upaya mengurangi bahkan menghilangkan paparan orang yang sudah termasuk radikal, menjadi tidak radikal.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah orang-orang yang dulunya mantan narapidana terorisme, ketika bebas tetap masih terlibat aksi terorisme. Apabila dalihnya yang bersangkutan menolak mengikuti deradikalisasi, maka seyogianya harus ada program deradikalisasi di luar lembaga pemasyarakatan yang dilakukan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat