kievskiy.org

Dulu Ditolak Mentah-Mentah Menhub Jonan, Kereta Cepat Kembali Minta Konsesi 80 Tahun

Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dilaporkan meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.

Sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), PT KCIC ingin masa konsesi diperpanjang dari sebelumnya selama 50 tahun.

Hal itu disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kemneterian Perhubungan (Kemenhub) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR pada Kamis, 8 Desember 2022.

"Terkait dengan masa konsesi, telah ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022, meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal.

"Di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyelesaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Nyaris 30 Tahun Absen, Indonesia Bakal Gelar Bali International Airshow 2024

Risal Wasal kemudian membeberkan urgensi disesuaikannya masa konsesi PT KCIC terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun.

"Urgensi dari penyesuaian masa konsesi antara lain, satu, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan, cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat