PIKIRAN RAKYAT - Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi mengatakan tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah ditetapkan aman sebagai zona hijau Covid-19.
Diketahui, Kota Tegal merupakan daerah pertama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau Covid-19.
"Walaupun kita sudah zona hijau, sudah ditetapkan aman, tetapi protokol kesehatan tetap tidak bisa kita abaikan," tegas Jumadi, pada Selasa 14 Juli 2020.
Baca Juga: Indef: Manajemen Risiko Perbankan Berjalan Baik Tapi Sektor Riil Alami Perlambatan Tajam
Jumadi menuturkan, bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal akan segera dibubarkan.
Nantinya, lanjut Jumadi, setelah dibubarkan akan dibentuk baru relawan mandiri Covid-19 non biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan harus bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan lingkungan.
Jumadi menegaskan, bahwa penyelesaian pandemi Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan warga pun harus berperan aktif dalam penanganannya.
Baca Juga: Soroti Kebijakan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Komisi 1 DPRD Jabar: Harus Ada Payung Hukum
"Nanti pertanggal 30 Juli setelah kita bubarkan gugus tugas, kemudian kita akan bentuk relawan mandiri covid-19 non biaya APBD. Artinya hampir semua elemen masyarakat, ormas, tokoh pemuda, LSM, para pengusaha, perkantoran," sebut Jumadi.