PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Desember 2022.
Dalam sidang kali ini isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelum Putri suaminya Ferdy Sambo sudah lebih dulu diminta kesaksiannya untuk Bharada Richard Eliezer.
Dalam kasus ini Bharada E bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Persidangan, Akui Siap Bertemu dengan Dito Mahendra
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***