kievskiy.org

Hakim Tolak Permintaan Sidang Tertutup, Putri Candrawathi Hari Ini Bersaksi untuk Bharada E, RR, dan Kuat

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin 12 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi.

Setelah sebelumnya Ferdy Sambo bersaksi untuk Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kini giliran istri mantan Kadiv Propam yang dimintai keterangan di kursi saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi, sebagaimana jadwal, sidang akan digelar secara terbuka.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi harusnya dijadwalkan berikan kesaksian pada Rabu, 7 Desember di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Baca Juga: Sinopsis The Amazing Spider Man 2: Aksi Andrew Garfield Melawan Kekejaman Electro

Namun, hakim memutuskan agar Ferdy Sambo diperiksa terlebih dulu, disusul Putri Candrawathi di waktu yang berbeda.

Sebelumnya, tim pengacara kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengajukan permohonan sidang tertutup saat Putri Candrawathi bersaksi di sidang perkara Bharada E, Ricky, dan Kuat.

Arman mengatakan terdapat penjelasan soal kekerasan seksual dalam kesaksian Putri yang tidak elok apabila ditayangkan secara live terbuka bagi publik umum.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata dia, di PN Jaksel, Selasa, 6 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat