kievskiy.org

Putri Candrawathi Minta Sidang Digelar Tertutup, Hakim: Hanya saat Membahas Soal Asusila

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin, 12 Desember 2022.

Pada agenda persidangan tersebut, terdakwa Putri Candrawathi pun dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, persidangan tersebut akan digelar secara tertutup, terlebih ketika berlangsungnya pemeriksaan Putri Candrawathi soal kesusilaan.

Baca Juga: Giliran Putri Candrawathi Beri Kesaksian Terkait Pembunuhan Brigadir J

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka," ucap hakim, Senin, 12 Desember 2022.

"Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Adapun, keputusan tersebut diawali saat hakim menanyakan soal rencana jalannya persidangan pada hari ini kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tersudutkan Hakim, Putri Candrawathi: Saya Tak Pernah Jadikan Yoshua Kepala Rumah Tangga

"Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," kata hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, jaksa pun menolak permintaan tersebut dengan landasan pada Pasal 153 ayat 3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat