kievskiy.org

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Jadwal hingga Dokumen Persyaratannya

Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Jelang Pemilu 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) pun membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Diketahui, pendaftaran untuk PPK telah berlangsung sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sementera, untuk pendaftaran PPS akan segera dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022, mendatang.

“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata KPU dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Adapun, syarat umum untuk mendaftarkan diri menjadi PPS adalah Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Soal Ketentuan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Wakil Ketua DPR: Sama Adil

Persyaratan selanjutnya yaitu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Pelamar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana penjara.

Selain itu, para pelamar juga dapat mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melakukan pendaftaran tersebut, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut ini;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat