kievskiy.org

Soal Sistem Kerja ASN, Kementerian PAN-RB Minta PPK Patuhi Pembagian Sif

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.* /Dok

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) menyatakan bahwa dalam tatanan normal baru jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. 

Hal tersebut resmi berada dalam surat edaran Nomor 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

“Sistem/sif kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari ini di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung, Selasa 14 Juli 2020

Surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020 itu menginstruksikan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif.

Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.

Baca Juga: Bernilai Ratusan Triliun Rupiah, Berikut 12 Aset Milik Sinar Mas Grup yang di Gugat Freddy Widjaja 

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bogor.com sebelumnya dalam artikel "Menpan RB Tjahjo Kumolo Beberkan Jam Kerja ASN Jabodetabek, Kini Terbagi dalam 2 Sif Simak Jadwalnya", sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat