kievskiy.org

Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu serentak 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

Sebelumnya KPU mengumumkan 17 dari 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta pemilu 2024.

Sementara satu lainnya yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Ummat karena belum memenuhi syarat verifikasi faktual di wilayah NTT dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Polemik Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Dinilai Hanya Untungkan Partai Lama

Dalam kesempatan itu, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Terdapat dua mekanisme yang dilakukan dalam menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 ini yang merujuk pada Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Pertama, sembilan partai di parlemen diberi kebebasan untuk menggunakan nomor urut lama seperti yang digunakan pada pemilu 2019.

Baca Juga: Demokrat Ikuti Parpol Lain Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Partai politik tersebut juga diperbolehkan mengikuti undian untuk memilih nomor urut baru yang masih tersedia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat