kievskiy.org

KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, 8 Parpol Pakai Nomor Urut Lama

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang lolos tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat agenda Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022, kemarin.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis, 15 Desember 2022.

Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual. Namun, hanya 17 partai tersebut saja yang dinyatakan lolos. Sementara itu, satu partai lainnya yang tidak lolos adalah Partai Ummat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024

Diketahui, Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, terdapat enam partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Tak hanya menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU juga menetapkan nomor urut untuk sejumlah partai politik tersebut.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat