kievskiy.org

Nikahi Gadis di Bawah Umur, Pria Beristri Berusia 48 Tahun asal Banyuwangi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, kabar mengenai gadis di bawah umur yang dinikahkan dengan pria paruh baya tengah menghebohkan warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.

Diketahui bahwa gadis yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu dinikahkan dengan pria berusia 48 tahun (NW) oleh ibu tirinya.

Polsek Siliragung pun telah menerima laporan kasus tersebut dari SPKT (Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu) sejak Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Pembelajaran di Pondok Pesantren Terancam Dihentikan

Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi kerja cepat telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diberitakan KabarBesuki.com sebelumnya dalam artikel "Suami Siri Bocah Umur 12 Tahun Akhirnya Ditahan Penyidik PPA Polresta Banyuwangi", keempat saksi tersebut di antaranya adalah S, pelapor yang merupakan ayah kandung korban, perangkat desa di Kecamatan Siliragung, ibu angkatnya dan NW.

Usai melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi tersebut, NW pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi.

Baca Juga: Buruh Ramai Tolak RUU Cipta Kerja, Pengamat ULM: Saya Yakin Mereka Tidak Ngerti Persis

NW menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat