kievskiy.org

Negara Bakal Berikan Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab Setkab

PIKIRAN RAKYAT – Kabar soal pemberian rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi topik perbincangan.

Diketahui, Jokowi disebut akan menerima rumah kediaman dari negara, setelah orang nomor satu di Indonesia itu usai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024 nanti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06/2022 diketahui bahwa Pemerintah Indonesia juga mengatur soal pemberian hadiah rumah untuk mantan Presiden RI dan wakilnya.

Baca Juga: Jelang Nataru 2023, KAI Siapkan 3.943 Petugas untuk Jaga Keamanan Pelanggan

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06/2022 tersebut mengatur soal penyediaan, standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, kemudian, pembelian tanah dan pembangunan rumah.

Lalu, pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Baca Juga: Ramalan Juara Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis Versi Mbak Rara dan Hard Gumay: Muncul 3 Gol, Bonjour

Lantas, seperti apa kriteria umum rumah kediaman untuk mantan Presiden dan wakilnya? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com dari Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut.

Rumah kediaman bagi mantan Presiden dan wakilnya memiliki sejumlah kriteria umum, di antaranya adalah sebagai berikut ini;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat