kievskiy.org

Rapid Test Tak Lagi Direkomendasikan untuk Diagnosis Covid-19, Lalu Syarat Perjalanan Bagaimana?

Ilustrasi. Alat deteksi virus corona Rapid Test 2.0 dan SPR tengah diuji.*
Ilustrasi. Alat deteksi virus corona Rapid Test 2.0 dan SPR tengah diuji.* /Pexels/Polina Tankilevitch Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Ada sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, awal pekan ini.

Diantaranya mengenai pengunaan rapid test sebagai alat untuk mendiagnosis Covid-19. Kini, rapid test tak lagi direkomendasikan untuk mengdiagnosis penyakit yang disebabkan virus corona baru Sars-CoV-2 itu.

Baca Juga: Real Madrid vs Villarreal: Skema 'Terpait' El Real Kunci Juara La Liga 2019-2020

Menanggapi aturan baru ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan persyaratan rapid test Covid-19 untuk melakukan perjalanan berarti juga harus dihapus.

"Demikian juga untuk tes siswa masuk perguruan tinggi," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Tim Evakuasi Temukan Kembali Jasad Korban Banjir Bandang Masamba di Bantaran Sungai Radda

Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test Covid-19 hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Kemudian untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat