kievskiy.org

Jadi Tersangka, Hakim MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

Ilustrasi kasus suap.
Ilustrasi kasus suap. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Edy yang sudah berstatus tersangka itu, diduga menerima suap terkait pengurusan perkara.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada tersangka Edy Wibowo yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022, seperti dilansir Antara.

Uang tersebut diterima Edy Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA yaitu Muhajir Habibie (MH) dan PNS pada MA yaitu Albasri (AB).

Baca Juga: Roundup: Kereta Teknis di Proyek KCJB Anjlok, Investigasi Masih Dilakukan

Kedua PNS tersebut adalah perwakilan Edy, sekaligus orang kepercayaannya.

Firli menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy tersebut, berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Penundahaan kewajiban bayar itu diajukan PT Mulya Hu sada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat