kievskiy.org

Dikhianati Komplotan, Dua ‘Dukun Pengganda Uang’ Babak Belur Diamuk Massa

Salah seorang dari dua tersangka pengganda uang diperiksa anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas. dua orang ditangkap dalam kondisi terluka setelah diamuk massa di  Linggarjaya Banyumas.
Salah seorang dari dua tersangka pengganda uang diperiksa anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas. dua orang ditangkap dalam kondisi terluka setelah diamuk massa di Linggarjaya Banyumas. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT – Setelah dikhianati rekan satu komplotan, tersangka DR da RH warga Wonosobo  dan Banten, ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyumas Jawa Tengah, dalam kondisi babak belur diamuk massa.

Sementara otak kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kabur bersama uang Rp 100 juta milik korban, yang dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 500 juta.

BGS warga Wonosobo yang kabur, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Matik Baru Bergaya Sport, Siap Jadi Rival Yamaha Mio

"Pelaku DT dan RH berhasil kita selamatkan dari  amukan massa, keduanya terluka cukup parah setelah dipukuli warga yang marah. Kedua tersangka saat ini kami ditahan di Mapolres setelah mendapat perawatan medis," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,  melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Kamis, 16 Juli 2020.

Kedua tersangka ditambah BGS merupakan para penipu dengan kedok ‘dukun pengganda uang’.

Keduanya terluka cukup parah setelah dipukuli warga yang marah. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka,  melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Kamis, 16 Juli 2020 menyebut penangkapan terjadi  pada saat akan dilakukan penyerahan uang Rp 100 juta milik korban.

Baca Juga: Amankah Makan Kentang yang Bertunas? Simak Penjelasannya

Korban menyerahkan uang itu di  pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Rabu sehari sebelumnya.

Korban bersepakat dengan para  tersangka, akan melakukan penyerahan uang Rp 100 juta di pinggir jalan di Tinggarjaya, kepada tiga orang yang mengaku bisa menggandakan uang menjadi Rp 500 juta.

Ditinggalkan rekan komplotan

Korban dengan tiga anggota komplotan ‘dukun pengganda uang’ berkenalan melalui facebook.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan saat Iduladha

"Korban semula hanya mengenal DT melalui facebook, ketika itu DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta akan dikembalikan menjadi RP 500 juta,” ucapnya.

DT kemudian mengajak RH dan BGS, termakan bujuk rayu DT, korban bersedia menyerahkan Rp 100 juta pada hari yang sudah mereka sepakati,  di sebuah warung makan di desa Tinggarjaya Jatilawang.

Ketika itu korban dijemput  naik mobil yang dikemudikan BGS bersama  RH. Sampai  di lokasi BGS, menyuruh RH  dan korban turun dari mobil untuk menemui tersangka DT yang berada di seberang jalan.

Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Bonek Nekat Lakukan Kampanye Tri Wani di Kawasan Rawan COVID-19

"Pada saat keduanya turun dari mobil tersangka BGS tancap gas membawa kabur  tas milik korban yang berisi uang 100 juta rupiah dengan mobilnya", kata Berry.

Saat uangnya dibawa kabur, korban panik dan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut mengundang massa, warga yang berada tidak jauh dari lokasi langsung mendekat.

Tetapi nahas bagi RH dan DT yang juga telah kena tipu  muslihat rekannya sendiri,  akhirnya  menjadi korban pelampiasan kemarahan korban penipuan Sigit dan masyarakat. Keduanya dipukuli hingga babak belur di bagian mukanya.

Kasat Reskrim menambahkan dengan dibantu warga masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti di tangannya. Berupa satu unit mobil Suzuki Swift serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo.

Sementara BGS kini menjadi buronan polisi. "Akan kami cari, identitasnya sudah kami ketahui. Sebenarnya komplotan tersebut sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang terakhir di Jakarta. Tapi kita tidak mengetahui jika kemudian dua tersangka penggandaan uang juga menjadi korban tipu daya salah seorang rekannya,"kata Berry.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

RH dan DT bakal disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat