kievskiy.org

CCTV Tunjukkan Yosua Tidak Dikawal Untuk Dieksekusi Kuasa Hukum Sambo: Tuduhan JPU Tidak Terbukti

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan tuduhan pengawalan atau penggiringan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum dilakukan penembakan tidak benar.

Hal itu diungkap Febri menyusul diputarkannya rekaman CCTV dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Menurut Febri dalam rekaman CCTV tersebut tidak ada pengawalan terhadap Brigadir J sebelum ditembak. Dia pun menilai tuduhan jaksa dalam dakwaannya tidak terbukti.

"Di CCTV Duren Tiga ada Yosua yang pake baju putih itu sempat melihat keluar sebelum mobil Pak FS datang, kita juga melihat Yosua tidak dikawal oleh siapa-siap, Yosua tidak sedang digiring ke rumah Duren Tiga sebenarnya kalo dari tuduhannya di giring ke rumah Duren Tiga untuk dieksekusi," kata Febri.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: OTT Itu Tidak Bagus, Buat Citra Negara Jelek

Menurut Febri, Yosua justru dalam keadaan leluasa bebas melakukan aktifitas sebagaimana terlihat dalam.rekaman CCTV.

"Jadi memang kami melihat ini bukti yang sulit sekali di bantah ya karena beberapa tuduhan JPU itu gugur satu persatu dan kalo dari bukti-bukti lain kita melihat semakin tidak terbukti kalo tuduhan dari di dakwaan JPU tersebut," tuturnya.

Dalam persidangan ahli digital forensik Heri Priyanto memutar sebanyak tiga rekaman CCTV yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling, dan Duren Tiga.

Heri dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi ahli untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Penasihat Hukum Sambo Nilai Bharada E Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Dalam dakwaan Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat