kievskiy.org

Komisi III DPR: OTT KPK Baru Menyasar Kasus Kecil, Korupsi Besar Belum Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi pernyaataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marves) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia ada makna lain dari pernyataan tersebut yang perlu dipahami secara mendalam.

Arsul yakin bahwa melalui pernyataannya tersebut, Luhut bukan berarti tidak setuju bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas.

“Perlu juga kita memahaminya dari yang tersirat, bukan yang tersurat dalam ucapan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan). Jka kita memahaminya dari apa yang tersirat, maka saya punya keyakinan bukannya LBP tidak setuju korupsi diberantas,” katanya kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Menurut dia OTT yang dilakukan oleh KPK saat ini baru menyentuh kasus-kasus suap yang skala kerugian negaranya kecil. Sementara saat ini masih ada kasus-kasus besar yang belum tersentuh.

Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah Buka Suara

Karenanya kata dia jangan juga dihabiskan SDM di KPK hanya untuk fokus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus suap yang skala kerugiannya kecil melalui OTT.

“Sementara banyak kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya besar namun tidak tertuntaskan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan meminta KPK untuk tidak cepat-cepat melakukan OTT terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi. Pasalnya, OTT yang dilakukan KPK hanya akan membuat citra negara jelek di mancanegara.

Luhut menekankan, yang terpenting adalah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan sistem digitalisasi yang harus dimaksimalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat