kievskiy.org

Dibebaskan, Berikut Tiga Tuduhan Peran Eks Dirut PT LIB Akhmad Lukita di Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022).
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022). / ANTARA/HO-Rizki ANTARA/HO-Rizki

PIKIRAN RAKYAT - Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Akhmad Lukita kini bukan lagi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum mencabut status tersangka Akhmad Lukita.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," katanya, Kamis, 22 Desember 2022.

Lalu kenapa Akhamd Lukita dijadikan tersangka? Apa perannya dalam kasus tragedi Kanjuruhan?

Peran Akhmad Lukita di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Pada 1 Oktober 2022 lalu, terjadi persitiwa kelam di dunia persepakbolaan Indonesia.

Pasalnya, pertandingan antara Arema FC dan Persebaya berakhir dengan hilangnya 135 nyawa. Buntut dari kasus ini, 6 orang dijadikan tersangka, termasuk Akhmad Lukita.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat