kievskiy.org

BPOM Rilis Daftar Terbaru Produk Obat Sirop yang Dinyatakan Aman

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk obat sirop yang aman digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Daftar produk obat sirop tersebut diperbarui setelah BPOM melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku.

"Sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirop obat, BPOM kembali menyampaikan informasi sebagai berikut," kata BPOM dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022.

Baca Juga: Libur Nataru di Depan Mata, 600 Ribu Kendaraan Berbondong-bondong Tinggalkan Jabodetabek

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM tersebut, terdapat sembilan produk obat sirop lainnya yang diketahui tidak terdeteksi menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga dinyatakan aman.

"Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan 9 (sembilan) produk sirop obat tidak menggunakan 4 (empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol)," ujarnya.

"Sehingga saat ini terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucapnya.

Baca Juga: SBY Bicarakan Ini dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Dua Parpol ‘Mesra’ Jelang Pemilu 2024

Selain itu, BPOM juga memperbarui daftar produk obat sirop hasil verifikasi pada periode 30 November hingga 14 Desember 2022, lalu.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sebanyak 160 tambahan produk dinyatakan memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, BPOM mengungkapkan bahwa terdapat 332 produk obat sirop yang aman dikonsumsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat