PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian telah menangkap bandar ganja, berinisial A yang kemudian cukup ramai dibicarakan masyarakat luas.
Khususnya pada Jumat, 17 Juli 2020 terdapat dugaan dari berbagai awak media bahwa A merupakan pengedar ganja yang juga berstatus sebagai Tentara Negara Indonesia (TNI).
Kabar itu menyebutkan bahwa A diduga berhasil dibekuk oleh kepolisian bersama rekan sipilnya di Jalan Raya Pamogan, Denpasar karena mengedarkan ganja.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Palembang Renggut 2 Nyawa, Ibu Korban: Saya Juga Baca Al-Fatihah di Sampingnya
Menanggapi maraknya pemberitaan itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membuka suara pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Ia menyatakan bahwa A saat ditangkap sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI.
"Dia sudah bukan TNI saat ditangkap. Sebelumnya memang anggota TNI, tapi sudah dipecat jauh sebelum ditangkap," ujarnya.
Baca Juga: Selidiki Rambut di Lokasi Temuan Jasad Editor Metro TV yang Dibunuh, Reskrim: Moga Ada Jejak Pelaku
Seperti diberitakan RINGTIMESBALI.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Oknum Anggota TNI Disebut Edarkan Ganja, Ini Penjelasan Kapendam IX Udayana' Ia menambahkan bahwa A merupakan terdakwa tindak pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas).