kievskiy.org

Ahli: Kualitas Keterangan dari Saksi Justice Collaborator Tak Berbeda dengan Saksi Lain

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. //Pixabay/Daniel_B_Photos /Pixabay/Daniel_B_Photos

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 27 Desember 2022.

Pada persidangan tersebut, ahli hukum pidana Elwi Danil, guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas pun turut dihadirkan sebagai saksi.

Elwi Danil pun turut menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan tersebut. Adapun, pertanyaan itu berasal dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri Diansyah yang merupakan pengacara Ferdy Sambo pun bertanya soal kepantasan seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Pertanyaan tersebut pun diduga mengarah kepada Bharada E.

Baca Juga: Penasihat Hukum Sambo Nilai Bharada E Tak Layak Jadi Justice Collaborator

"Sejarah dan semangat pengaturan justice collaborator ini kan ada seorang pelaku bekerja sama, kemudian membuka peran pihak yang lebih besar atau membongkar kasusnya, dan menyampaikan informasi secara konsisten dan jujur,” kata Febri Diansyah, Selasa, 27 Desember 2022.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana, jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali, kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?,” ujarnya melanjutkan sambil bertanya.

Kemudian, Elwi pun mengatakan bahwa pantas atau tidaknya seorang saksi pelaku diputuskan melalui amar putusan oleh majelis hakim. Menurutnya, kelayakan seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator dapat dinilai oleh majelis hakim.

"Tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia-lah nanti yang akan memberikan penilaian,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat