PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam Perpres tersebut, Kemenko Polhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menteri Koordinator Polhukam RI Mahfud MD pun menjelaskan mengenai penghapusan BIN dari Kementerian yang dipimpinnya tersebut.
Baca Juga: Jadwal Premier League Hari Ini: Laga Krusial Bournemouth hingga Pertarungan Tottenham vs Leicester
Menurutnya, penempatan BIN yang langsung berada di bawah pimpinan Presiden akan lebih tepat karena produk intelejen negara lebih dibutuhkan oleh presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 18 Juli 2020.
"Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepad BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tambahnya.
BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020
Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Pesta Durian dan 'Nafsu' Maung Bandung agar PSMS Medan tak Terdegradasi
Mahfud juga membahas mengenai penambahan fungsi Kemenko Polhukam yang tertera pada perpres tersebut.