kievskiy.org

Upaya Cegah Penyebaran, Mulai 20 Juli 2020 Penumpang KRL Wajib Pakai Lengan Panjang atau Jaket

SEJUMLAH penumpang KRL Commuter Line.
SEJUMLAH penumpang KRL Commuter Line. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pekerja dan penumpang.

Bagi para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan mengenakan jaket atau atasan berbahan lengan panjang.

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan hal tersebut sebagai upaya untuk mencegahnya penularan.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Musda, Kantor Golkar Indramayu Dipenuhi Karangan Bunga untuk Syaefudin

Pasalnya, lanjutnya, KRL merupakan salah satu tempat yang paling disoroti karena dikhawatirkan masifnya penularan Covid-19 di transportasi umum. 

Sabtu 18 Juli 2020, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang maka calon penumpang KRL tidak berikan izin untuk memasuki kawasan stasiun.

"Sanksi sama dengan tak pakai masker, tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan stasiun," kata Anne Purba.

Baca Juga: Otoritas Israel Ubah Masjid Al-Ahmar yang Berdiri Sejak Abad ke-13 Jadi Bar

Aturan tersebut, dikatakan Anne Purba, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan kepada para penumpang KRL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat