kievskiy.org

Kasus Meme Stupa Borobudur Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Roy telah terbukti bersalah menyiarkan informasi berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata ketua majelis hakim Martin Ginting dalam amar putusannya, Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Buntut Kasus Meme Stupa Jokowi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Hakim mengatakan ada hal yang meringankan Roy yakni belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.

Sementara itu hal yang memberatkan adalah tindakan Roy dapat mengganggu harmonisasi kerukunan antar umat.

Atas vonis itu jaksa memutuskan untuk banding aementara Roy menyatakan masih pikir-pikir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat