kievskiy.org

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Buntut Kasus Meme Stupa Jokowi

Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. / Foto: Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian, Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara imbas unggahan meme stupa Borobudur. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama setelah dilaporkan ke polisi atas unggahan Twitter meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerupai stupa candi.

Setelah beberapa kali jalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menetapkan hukuman, serta membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penyebab Daily Check In Telkomsel Hilang hingga Fenomena Solstis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar JPU lagi.

Jaksa lantas meengungkapkan dampak negatif fatal yang bermula dari tindakan Roy Suryo. Dikatakan di dalam sidang, Roy Suryo secara sadar telah rusaknya kerukunan agama di Indonesia.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan," ujar JPU.

Menurut jaksa, tindakan yang didakwakan tidak etis dilakukan Roy Suryo yang notabenenya merupakan tokoh masyarakat atau ahli telematika yang masyhur di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat