kievskiy.org

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Tahun Baru 2023, Berikut Daftarnya

Ganjil genap Jakarta tetap berlaku jelang Tahun Baru 2023.
Ganjil genap Jakarta tetap berlaku jelang Tahun Baru 2023. /Dok. Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Jelang akhir Tahun 2022 atau Tahun Baru 2023, Polda Metro Jaya masih tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pada Jumat, 30 Desember 2022, kendaraan roda empat (mobil) yang memiliki nomor pelat genap masih bisa melintasi 26 titik yang memberlakukan ganjil genap.

“Ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Namun, bagi pengendara mobil yang memiliki nomor pelat genap dan hendak melewati 26 titik tersebut harus di jam-jam pemberlakuan ganjil genap, yaitu dimulai pada pukul 6.00-10.00 WIB dan akan mulai kembali pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Larik-larik Puisi Peri Sandi Huizche Menghipnotis Ribuan Jamaah yang Hadir di Peresmian Masjid Raya Al Jabbar

Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki kendaraan roda empat dengan pelat nomor ganjil, ketika pemberlakuan kebijakan ganjil genap dimulai, hindari 26 titik tersebut dan bisa melajukan kendaraannya di jalur alternatif jika tak ingin dikenakan tilang.

Untuk menghindari tilang di wilayah ganjil genap, pengendara di wilayah Ibu Kota Jakarta perlu mengetahui 26 titik yang memberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut.

Berikut 26 titik ganjil genap di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat