kievskiy.org

Singgung Hak, PPP Ingin Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Duta Antikorupsi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy alias Rommy diketahui telah kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

Rommy merupakan mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait soal jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019 yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, pada 29 April 2020, KPK diminta untuk mengeluarkan Rommy. Perintah tersebut diajukan oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

Adapun, perintah tersebut menindaklanjuti pengajuan banding yang disampaikan oleh Rommy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Gudang Miras Berskala Besar, Satpol PP Dapat Penghargaan dari Bupati Garut

Sementara itu, kembalinya Rommy tersebut membuat Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono pun menginginkan agar Rommy dijadikan sebagai duta antikorupsi.

"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," katanya, Selasa, 3 Januari 2023.

"Beliau (Rommy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau," ujar Mardiono seperti dikuip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Mardiono pun menjelaskan soal Rommy saat ini yang kembali terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat