kievskiy.org

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal, Daftar Gratis Lewat Online

Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi pelaku usaha mikro dan makro yang ingin mengajukan sertifikasi halal.

Pendaftaran sertifikasi halal telah disiapkan secara gratis dan telah dibuka sejak 2 Januari 2023 lalu.

Lalu bagaimana cara dan alurnya?

Baca Juga: Tahu-tahu Terbit, Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Beda dengan Draf yang Diusulkan

1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:

- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)

- Nama dan Jenis Produk

- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

- Pengolahan Produk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat