PIKIRAN RAKYAT - Kasasi predator seks, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung pada Selasa, 3 Januari 2023. Atas putusan tersebut, terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh jaksa di Pengadilan Tinggi Bandung 2022 lalu.
Menindaklanjuti hasil putusan MA, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menuturkan pihaknya akan segera mengambil salinan vonis untuk selanjutnya diberitakan pada kliennya.
"Hari ini kami akan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengambil putusannya. Mengenai langkah-langkah yang akan kami lakukan tentang putusan Mahkamah Agung, tentunya kami akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan," ucap Ira.
Hal ini dimaksud untuk menghormati hak-hak Herry Wirawan meski sejatinya yang bersangkutan merupakan seorang terpidana.
"Karena di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi oleh Undang-undang," ujarnya.
Tanggapan Kementerian Agama (Kemenag)
Kemenag mengaku akan menghargai segala keputusan yang diambil oleh MA terhadap salah satu pegawainya. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur sendiri berharap hukuman berat yang diterima Herry dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas sehingga kasus serupa tak terulang lagi.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ucap dia.