kievskiy.org

PN Jaksel Bantah Hakim Ketua Bocorkan Vonis Sambo: yang Disampaikan Beliau Sesuai UU

Ketua Hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Ketua Hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. /PN Jakarta Selatan

PIKIRAN RAKYAT - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara terkait video viral dugaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Djuyamto menduga ada yang membingkai isu seolah Wahyu Iman Santoso membongkar hasil putusan sidang sebelum jadwalnya berlangsung. Hal itu menurutnya dirasa tak masuk akal karena perkara penembakan di Duren Tiga sendiri masih dalam proses pemeriksaan.

"Kalau di sana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan, belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.

Di sisi lain, Djuyamto juga menegaskan pihaknya perlu menyelidiki keabsahan video viral itu sebelum 'mendakwa' Wahyu Iman melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Ungkap Perjuangan Bangun Masjid Al Jabbar, Singgung Anggaran 

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," ujarnya.

"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," ucap dia.

Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video itu pun sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutur Djuyamto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat