kievskiy.org

Tuai Polemik, PBHI Nilai Perppu Ciptaker Melanggar Hak Asasi Manusia

Ilustrasi Perppu Ciptaker dinilai mengancam hak asasi manusia.
Ilustrasi Perppu Ciptaker dinilai mengancam hak asasi manusia. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia menyatakan alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja mengada-ada.

Jokowi mengeluarkan perppu tersebut dengan alasan kegentingan ancaman krisis ekonomi global, kekosongan hukum, sehingga diperlukan peraturan guna mempermudah arus investasi.

Membaca kondisi ekonomi yang buruk, mestinya berkaca pula pada kinerja Pemerintahan Jokowi yang ambruk. Termasuk, menteri dan kebijakan yang korup di segala segi.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Merasa Tak Dilibatkan dalam Rancangan Perppu Ciptaker, Menaker Ida Fauziah: Kita Sosialisi

Hukum dan aparat serta peradilan yang dikomodifikasi dan dikomersialisasi, serta berbagai pelanggaran hak asasi yang dinormalisasi.

”Kondisi itu terakumulasi merusak iklim kepercayaan investasi. Maka pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dalam ihwal kegentingan memaksa, tidak memenuhi Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2023.

Perppu itu juga dinilai melanggar hak asasi dari segi prosesi dan substansi. Alasan kegentingan mendesak dalam perppu itu, menghilangkan sejumlah HAM dalam hal pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu terlihat dalam sejumlah alasan.

Baca Juga: Tuai Polemik, Pemerintah Harus Terbuka Soal Kegentingan yang Memaksa Penerbitan Perppu Ciptaker

Pertama, terjadi pelanggaran hak partisipasi rakyat dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45, Pasal 43 Ayat (2) dan Pasal 44 UU Nomor 39/1999 tentang HAM), karena tidak dapat memberikan masukan dan usulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat