kievskiy.org

Tenaga Outsourcing Dibatasi dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Singgung Kerugian Pekerja Alih Daya

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tenaga outsourcing alias pekerja alih daya ke depannya akan dibatasi. Aturannya tertulis jelas dalam Perppu Cipta Kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bakal ada sejumlah penyempurnaan ketentuan, termasuk menyangkut outsourcing.

Menaker Ida menegaskan, dibatasinya pekerjaan alih daya merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

"Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi," kata Ida, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Instagram Kemnaker, Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tagih Janji Kapolri Listyo Tuntaskan Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Dengan demikian, Ida melanjutkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dikelola oleh perusahaan outsourcing (penyalur).

Selaras dengan ketentuan Perppu Cipta Kerja, jenis dan bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun aturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum alias tak berlaku lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat