kievskiy.org

Sempat Tuai Polemik, Menaker: Perppu Cipta Kerja Hasil Serap Aspirasi dari Kabupaten dan Kota

Ilustrasi Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan dengan mengambil aspirasi dari berbagai pihak.

Ida menjelaskan, sebelum mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari Kabupaten serta Kota.

Dia juga mengatakan kalau proses itu tidaklah singkat, membutuhkan waktu panjang dan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di berbagai daerah Indonesia.

Selain itu, Ida menyampaikan bahwa Kemenaker juga mengundang pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja (buruh) guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Baca Juga: Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Nguyen Tien Linh: Kami Akan Tunjukkan Semangat Vietnam

"Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 8 Januari 2023.

Hasil panjang sosialisasi itu, kata Ida, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan sebagai undang-undang yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 lalu.

"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat