kievskiy.org

Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Punya Tanggungan Jadi Alasan Meringankan

Mardani Maming.
Mardani Maming. /Instagram @ mardani_maming

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dituntut 10 tahun enam bulan penjara terkait kasus pencurian uang rakyat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang saat itu dipimpinnya.

Mardani Maming yang juga diketahui menjabat sebagai pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 9 Januari 2023.

"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Berinovasi Tangani Kasus Stunting, Implementasikan Program E-Pepes Ikan

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Akan tetapi, jika tidak juga memiliki harta benda, terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat