kievskiy.org

Roundup: Kasus Pembunuhan ART di Jakarta Timur Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari di Cipayung, Jakarta Timur, menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian pun telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, tersangka dalam kasus itu adalah keponakan dari majikan korban yang berinisial MMD (26). Menurut keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tersangka kasus tindakan keji itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," katanya, 9 Januari 2023.

Lebih lanjut, Endra Zulpan menjelaskan bahwa Pasal 365 KUHP terkait dengan perampokan. Pelakunya pun terancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Buat Laporan KDRT, Hasil Visum Tunjukkan Luka di Hidung Venna Melinda

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal yang terkait dengan pembunuhan. Pelaku yang disangkakan dengan pasal tersebut pun mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Masih dari keterangan Endra Zulpan, ia menyebutkan jika tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan itu nekat melakukan tindakan kejinya untuk mencari modal merantau ke Bali.

"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Endra Zulpan pun menjelaskan kronologi aksi nekat pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut. Dikatakannya, tersangka mulanya mendatangi rumah tempat korban bekerja, ia pun berpura-pura meminjam termos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat