PIKIRAN RAKYAT - Salah satu anggota kepolisian Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Aiptu AR ditangkap atas kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Aiptu AR ditangkap pada Selasa, 3 Januari 2023 usai istrinya yang berinisial MH melayangkan laporan pada Polda Jatim dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta dugaan penggunaan narkotika.
Tak hanya Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota kepolisian lainnya yakni Iptu MHD dan AKP H atas tuntutan yang berbeda. Iptu MHD dipolisikan usai diduga melakukan tindak pemerkosaan, sementara rekannya, AKP H diduga telah melakukan tindak pidana ITE, kekerasan seksual dan pesta seks.
Meski demikian, berdasarkan keterangan Polda Jatim, penangkapan tiga oknum polisi tersebut masih berlandaskan pelanggaran kode etik, belum sampai kasus kriminal sebagaimana yang dilaporkan MH.
Baca Juga: Park Hang-seo Sentil Sikap STY Soal Doan Van Hau di Piala AFF 2022
Kronologi Kejadian
MH mengaku sejak 2015 lalu, suaminya yang tak lain adalah Aiptu AR tampak memiliki perilaku menyimpang seksual. Dia kerap mengajak rekan-rekan sesama polisi maupun masyarakat sipil untuk menyetubuhinya bersama-sama.
Sebelum beraksi, Aiptu AR juga dilaporkan sering mengonsumsi narkoba dengan para 'tamu' undangan.
Pelapor kemudian menduga bila sang suami sengaja menjual tubuh istrinya sendiri pada teman-teman di kepolisian.
Oleh karena itu pada 2020 lalu, MH memberanikan diri untuk melapor ke Polres Pamekasan didampingi kuasa hukumnya, Yolies Yongki Nata.