PIKIRAN RAKYAT - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika Gubernur Papua Lukas Enembe sakit, KPK harus mengantarkannya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, ketika Lukas Enembe meminta untuk berobat ke luar negeri juga, Gubernur Papua itu tetap harus dalam pengawalan dari pemerintah. Tidak boleh sendiri.
"Kalau dia (Lukas Enembe) nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggungjawab menetapkan atau mengantarkannya ke rumah sakit," kata Mahfud MD melalui konferensi pers hibrida, Rabu 11 Januari 2023.
"Bahkan kalaupun harus ke luar negeri karena keahliannya (dokternya) ada di Singapura, pemerintah bisa mengantarkan dan mengawal ke Singapura, tidak boleh sendiri," katanya menambahkan.
Mahfud MD kembali menjelaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe merupakan murni untuk kepentingan hukum. Oleh sebab itu, ia mengharapkan tidak ada tindakan yang merusak, karena hukum berlaku kepada siapapun.
Baca Juga: Akses ke Masjid Raya Al Jabbar Sering Macet, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Dilakukan
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Lukas Enembe telah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap tindak pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka sebagai tersangka.