kievskiy.org

Akses ke Masjid Raya Al Jabbar Sering Macet, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Dilakukan

Masjid Raya Al Jabbar.
Masjid Raya Al Jabbar. /Pikiran Rakyat/Hilmy Farhan

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bandung, kepolisian, dan pemangku kepentingan menjelaskan uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Gedebage, Kota Bandung. Kabid Lalu Lintas Dishub Jawa Barat Agus Pribadi mengatakan bahwa uji coba tersebut akan dilaksanakan pada 12-13 Januari 2023.

Setelah diresmikannya Masjid Raya Al Jabbar, warga sekitar maupun luar Bandung antusias berkunjung ke masjid megah itu.

Untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sekitar Masjid Al Jabbar, Dishub sudah menyiapkan beberapa skenario solusi yang disusun dalam rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas.

Rekomendasi tersebut memanfaatkan 2 akses jalan menuju Masjid Raya Al Jabbar, yakni Jalan Cimincrang dan Gedebage Selatan.

Baca Juga: Oknum Kiai di Jember Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Ruang Podcast Disebut Jadi Saksi Bisu

"Jalan Cimincrang hanya untuk kendaraan kecil dan tidak diperbolehkan untuk truk atau kendaraan besar lainnya," kata Agus dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 11 Januari 2023.

Kendaraan yang hendak ke Masjid Raya Al Jabbar harus berbelok menuju area kompleks Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk memarkirkan kendaraannya di sana. Titik-titik parkir yang disediakan dibagi menjadi parkir A, B, dan C.

Pemisahan arus kendaraan di gerbang A, bus besar bisa melakukan drop off di depan plaza. Sedangkan, mobil pribadi dan sepeda motor diarahkan menuju tempat parkir yang sudah disesuaikan dan diharapkan tidak melakukan parkir di jalan dekat Masjid Raya Al Jabbar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Plan Jalan Alternatif Baru ke Masjid Al Jabbar hingga IPM Kabupaten Bekasi Meningkat

Kemudian, kendaraan yang akan keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan menuju jalur kawasan Summarecon demi kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah sehingga PKL tidak diperbolehkan berjualan dalam kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Namun, para PKL masih bisa memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan lingkungan masjid.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat