kievskiy.org

Dishub Jawa Barat Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Masjid Al Jabbar

Sejumlah mobil terparkir di lingkungan Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung.
Sejumlah mobil terparkir di lingkungan Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Aditya Riantiko Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kota Bandung, kepolisian, dan stakeholder lainnya membahas persiapan uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Masjid Raya Al Jabbar di Kantor Dishub Jabar, Kota Bandung, Selasa, 10 Januari 2023. Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan dari hari Kamis hingga Jumat yakni tanggal 12- 13 Januari 2023.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jabar Agus Pribadi menuturkan, pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat setempat dan pengunjung masjid.

"Kami sampaikan pula permohonan maaf dan mohon pengertian bagi masyarakat setempat yang terganggu dalam aktifitas kesehariannya," ujar dia.

Sesuai Masjid Raya Al Jabbar diresmikan, antusiasme masyarakat untuk berkunjung ke Masjid Al Jabbar sangat tinggi. Untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang terjadi di sekitar Masjid Al Jabbar, Dinas Perhubungan menyiapkan beberapa skenario solusi yang disusun dalam sebuah rekomendasi manajemen rekaya lalu lintas yaitu dengan memanfaatkan dua akses utama menuju masjid yakni melalui Jalan Cimincrang dan malalui arah Jalan Simpang Gedebage Selatan.

Baca Juga: Sembilan Matahari Klarifikasi Rumor Kedekatan dengan Ridwan Kamil Terkait Tender Konten Masjid Al Jabbar

Agus mengatakan, Jalan Cimincrang hanya untuk kendaraan kecil dan tidak diperkenankan dilalui truk atau kendaraan besar lainnya.

"Semua kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar baik dari arah Cimincrang diharuskan belok kiri menuju SOR GBLA kemudian dapat mencari kantung parkir yg sudah disediakan untuk kawasan internal masjid al jabbar dibedakan menjadi 3 yaitu Parkir A, B, C," tuturnya.

Dikatakan Agus, pemisahan arus kendaraan di gerbang A, bus besar dapat melakukan drop off di depan plaza, mobil pibadi, dan sepeda motor diarahkan menuju tempat parkir yang telah disesuaikan. Serta diharapkan tidak melakukan parkir on street di kawasan Al Jabbar.

"Demi kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui jalan Sumarecon," katanya.

Sementara itu, terkait PKL, kawasan Masjid Al Jabbar merupakan zona merah, sehingga PKL tidak diizinkan berdagang di sana. Hal itu Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat