kievskiy.org

KontraS Sebut Pengakuan dan Penyesalan Jokowi Soal 12 Pelanggaran HAM Berat Bukan Hal Baru

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengomentari mengenai pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu di Indonesia.

KontraS menganggap pengakuan dan penyesalan Jokowi terhadap 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak ada artinya jika tidak diikuti oleh pertanggungjawaban hukum dalam menyelesaikan kasus.

Tak hanya itu, menurut KontraS pengakuan dan penyesalah terhadap 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia bukanlah hal baru.

Pasalnya, sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu, bahkan tidak hanya sekedar pengakuan melainkan permintaan maaf, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Saat Gerakan Menentang Dansa Muncul di Bandung, Ada Komite Khusus untuk Menyelidikinya

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan pembentukan tim untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sudah lama dilakukan, jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk.

"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun sejauh ini tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada," katanya.

Tercatat, ada beberapa tim yang pernah dibentuk Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti halnya Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran pada tahun 2015, Dewan Kerukunan Nasional pada tahun 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada tahun 2018 yang terbukti gagal untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara akuntabel dan justru hanya memperalat korban untuk melegitimasi formalitas “penyelesaian” di permukaan saja tanpa sungguh-sungguh mempedulikan substansi penyelesaian kasus masa lalu.

Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat menjadikan Talangsari sebagai area fokus dari penerapan pemulihan yang tercantum dalam Surat Komitmen Bersama pada 16 Desember 2020 yang ditandatangani Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat bentukan Menkopolhukam, Pemda Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur, serta PK2TL dengan hanya menekankan proses penyelesaian kasus dengan adanya pemulihan terhadap infrastruktur, yang sejatinya menjadi hak seluruh warga Indonesia terlepas korban pelanggaran HAM berat atau bukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat