PIKIRAN RAKYAT - Seorang polisi di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Muhammad Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi tanpa kabar selama 3 tahun, yakni sejak 13 Januari 2020.
Oleh sebabnya, Kepolisian memecat Bripka Muhammad Agus Ramdhani dengan tidak hormat (PTDH), Kamis 12 Januari 2023. Upacara PTDH Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko.
"Benar. Pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi dari Kupang, dikutip dari Antara News.
Ari Satmoko mengatakan Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat karena telah lama meninggalkan tugasnya secara diam-diam selama 3 tahun lamanya.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," katanya menambahkan.
Yang bersangkutan, yakni Muhammad Agus Ramdhani tidak hadir di acara pemecatnya.
Pemecatan pun digelar secara simbolis, yakni dilakukan dengan cara memberi tanda silang kepada foto yang bersangkutan oleh Kapolres Alor Ari Satmoko.
Sempat Masuk DPO
Bripka Muhammad Agus Ramdhani dilaporkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Pasalnya, Polres Alor telah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak 3 kali. Akan tetapi, Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.