kievskiy.org

Menag Didesak Gelar Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik yang Dinilai Tidak Kompeten

Ilustrasi logo Kemenag RI.
Ilustrasi logo Kemenag RI. /MAN 2 Kebumen MAN 2 Kebumen

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas didesak untuk menggelar seleksi terbuka terkait posisi Dirjen Bimas Katolik.

Pasalnya posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang kini masih dijabat Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono dinilai tidak kompeten.

Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Riau Ferlianus Gulo mengatakan jabatan tersebut sudah kedaluwarsa sebab penunjukan Albertus sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag berdasarkan Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.1I1/3/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

"Karena sudah menjabat lebih dari 12 bulan serta Albertus tidak kompeten untuk menduduki jabatan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Natal 2022, Paus Fransiskus Ingatkan Umat Katolik tentang Korban Perang dan Orang Miskin

"Pada aturannya, penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan," ujar Ferlianus.

Oleh karena itu, menurutnya, Albertus bisa dikatakan melanggar Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 59 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS.

Dia juga menilai selama masa kepemimpinan Albertus, banyak aturan yang tidak sesuai, salah satunua mengenai petunjuk teknis menyoal pemberian tunjangan fungsional penyuluh non-PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat