kievskiy.org

LBH Se-Indonesia Sangsikan Ikrar Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat: Ilusi dan Retorika Kosong

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia memberi reaksi takut dan ragu atas pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

YLBHI dan 18 LBH meragukan janji Jokowi untuk tidak mengulangi pelanggaran HAM berat di masa depan. Lewat siaran pers tertulis, lembaga-lembaga tersebut kemudian menyuarakan keresahannya.

Tertanggal Kamis, 12 Januari 2023 malam, siaran pers tersebut berisikan prediksi sekaligus kekhawatiran bahwa kalimat Jokowi hanya formalitas berupa cangkang kosong yang semu.

"YLBHI dan 18 LBH Se-Indonesia khawatir dan memprediksi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang," kata mereka.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Demo Aliansi Cugenang Menggugat hingga Rezky Aditya Dipolisikan Ustaz

Adapun ke-19 lembaga tersebut antara lain YLBHI, LBH Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Kalimantan Barat, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua.

Mereka selanjutnya meyakini, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (TPP HAM) yang telah dibentuk pemerintah untuk menangani HAM justru tidak bersesuaian dengan undang-undang.

Para LBH kemudian mencatut Pasal 47 Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai contoh.

Di dalamnya terdapat aturan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui cara ekstra-yudisial harus dibentuk melalui UU. Sedangkan, TPP HAM dibentuk atas dasar Keputusan Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat