kievskiy.org

Roundup: KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, KPK memeriksa Lukas Enembe untuk menjelaskan lebih lanjut terkait hak hukumnya sebagai tersangka.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Adapun, pihak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Gedung Merah KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023, lalu. Keterangan tersebut turut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Kamis (12 Januari 2023), tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," katanya, dikutip pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe menyatakan jika dirinya belum siap diperiksa lantaran masih berada dalam kondisi yang sedang sakit. Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, pasalnya, tim medis menyatakan jika Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.

Baca Juga: Terjun ke Politik, Venna Melinda Tertekan Ferry Irawan Masih Mempersoalkan Urusan Ranjang

"Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," ujar Ali.

Sebelumnya diketahui, Lukas Enembe dibawa oleh KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sore. Adapun, Lukas Enembe diperiksa setelah menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

Sebagai informasi, tak hanya Lukas Enembe saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Diketahui, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Oleh karena kasus itu dan untuk kepentingan penyidikan, KPK pun menahan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka. Adapun, Lukas Enembe ditahan mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Rijatono Lakka ditahan sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat