kievskiy.org

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Berharap Kliennya Dituntut Bebas

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebut bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan siap melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Irwan menyampaikan harapan agar kliennya, terdakwa Kuat Maruf (KM) mendapat tuntutan bebas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, saat ini masih belum ada alat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya itu terlibat dalam aksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM,” jelas Irwan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 16 Januari 2023.

Irwan juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan terdakwa Ferdy Sambo, seperti dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di Rumah Magelang dan Rumah Saguling.

Sedangkan, dalam Pasal 338 tentang Pembunuhan, menurut Irwan, Kuat tidak terlibat dalam penembakan Brigadir J, karena yang melakukannya adalah Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: Drama Sambo Cs Segera Tamat, FS Minta Keadilan Kuat Maruf Mohon Dibebaskan

Sementara itu, harapan bahwa kliennya bisa mendapatkan tuntutan bebas juga datang dari kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat