kievskiy.org

Bentrokan Maut di PT GNI Sulteng Diduga Karena Keberadaan Pekerja Asing, Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara

Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. /Pixabay/Fajrul_Falah Pixabay/Fajrul_Falah

PIKIRAN RAKYAT – Bentrokan antarpekerja asal Indonesia dan TKA yang terjadi di pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah disebut-sebut dipicu karena kecemburuan pekerja lokal atas adanya keberadaan para pekerja asing. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan hal tersebut tidak benar.

Menurut Ida, permasalahan yang memicu kerusuhan tersebut adalah adanya tuntutan pekerja yang belum direspons pihak perusahaan. Perlu diketahui, sebelum bentrokan terjadi, para pekerja PT GNI menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan delapan tuntutan soal K3, pengupahan dan PHK. Sehingga, kata Ida isu kecemburuan antara pekerja lokal dan TKA dipastikan tidak benar adanya.

"Jadi ini lebih pada persoalan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan. Perusahaan ini ada TKA-nya, ada pekerja lokalnya, jadi bukan (karena kecemburuan). Ini tuntutan yang dilakukan oleh salah satu serikat pekerja di situ, kalau TKA tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ida saat ditemui di lingkungan Istana Presiden, Jakarta.

Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Gunakan Pakaian Seksi Guna Jalankan Skenario Pelecehan

Menurut Ida, dari sejumlah tuntutan yang disuarakan para pekerja itu, sebagian di antaranya telah diterima dan segera ditindaklanjuti pihak PT GNI.

"Sebagian tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipenuhi perusahaan. Namun, kami tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat," ucapnya.

Adapun proses mediasi antara buruh dan PT GNI telah dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 dan sudah mencapai kesepakatan. Ia memastikan jajarannya akan melakukan pantauan terkait implementasi dari  kesepakatan-kesepakatan tersebut, serta akan terjun langsung untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci.

Baca Juga: Rizky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut: Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuat

"Nanti kami akan lihat seberapa jauh kesepakatan itu dan kami akan mengawasi implementasi kesepakatan itu," ucap Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat