kievskiy.org

JPU Pupuskan Harapan Ricky Rizal Bebas Jerat Hukum, 4 Poin Pemberat Jadi Sorotan

Ricky Rizal (kiri).
Ricky Rizal (kiri). /Antara/Putu Indah Savitri

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2023 kemarin. Merujuk keterangan para saksi dan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, JPU meminta agar yang bersangkutan dituntut delapan tahun penjara.

Putusan itu tentu tak sesuai dengan harapan Ricky Rizal yang sebelumnya sempat berharap lebih dengan dituntut bebas atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Melalui kuasa hukum, Erman Umar mengatakan kliennya itu berharap dapat dibebaskan lantaran ia sempat menolak perintah mantan Kadiv Propam untuk mengeksekusi korban yang tak lain adalah Yoshua Hutabarat.

“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Meski begitu, JPU enggan mengabulkan permintaan Ricky, sebab ada beberapa poin yang memberatkan posisinya di mata hukum. Berikut dipaparkan 'jangkar pemberat' yang membuat JPU menuntut terdakwa RR dengan tuntutan 8 tahun bui.

Baca Juga: Bukan Pelecehan, JPU Beberkan Kronologi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J 

Bantu Lucuti Senjata Brigadir J

Kendati menolak perintah Ferdy Sambo, tindak tanduk Ricky Rizal dalam serangkaian proses penembakan Brigadir J itu dinilai berkontribusi menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Hemat JPU, dugaan keterlibatan RR ditandai dengan yang bersangkutan melucuti senjata Brigadir J sebelum peristiwa terjadi. Sementara jaksa beranggapan bila hal itu bisa saja ditinggalkan Ricky Rizal jika sudah mengetahui rencana yang disiapkan Ferdy Sambo.

"Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022," kata tim JPU.

Tak Beri Brigadir J Peringatan

Diduga telah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo sejak awal, sebagai salah satu anggota penegak hukum Ricky justru tak berupaya untuk menghentikan misi Sambo untuk menembak Yoshua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat